SISTEM BPJS
“ Problematika Dalam Pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui BPJS”
BAB I
1.1 PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan
investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting
dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang
sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sember daya manusia. Dalam
pengukuran Indek Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu
komponen utama selain pendidikan dan pendapatan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun
1992 tentang kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara
sosial dan ekonomi.
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Dan dipertegas dengan
pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang
sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Kemudian Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kesehatan adalah
merupakan hak asasi manusia. Pada pasal 28 H dinyatakan bahwa setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. Selanjutnya pada pasal 34 ayat 3 dinyatakan bahwa
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah
berkewajiban untuk menyehatkan rakyatnya guna menciptakan kesejahteraan
bagi rakyatnya. Salah satu program pemerintah dalam hal ini yaitu BPJS
Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan).
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan
salah satu Badan Usaha Milik Negara yang
ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama
untuk Pegawai
Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran,
Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat
biasa. Transformasi badan penyelenggara diatur lebih rinci dalam UU No. 24
tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa definisi
sistem pelayanan BPJS ?
2.
Apa manfaat
dan tujuan sistem pelayanan BPJS ?
3.
Apa kendala
dalam pelayanan BPJS ?
BAB II
2.1 Definisi BPJS
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang lebih dikenal dengan BPJS adalah badan hukum yang terbentuk untuk
menyelenggarakan program jaminansosial. BPJS terbagi menjadi menjadi dua yaitu
BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. BPJS kesehatan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk meyelengarakan program jaminan kesehatan, yang meliputi:
1.
Perlindungan
kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan
2.
Perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran.
2.2 Manfaat dan
Tujuan BPJS
Setiap
peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan
kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuartif, dan rehabilitatif
termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan
medis yang diperlukan.
Manfaat
pelayanan promotif dan preventif mliputi pemberian pelayanan :
1.
Penyuluhan
kesehatan perorangan. Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit
penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penykit dan perilaku hidup bersih
dan sehat.
2.
Imunisasi
dasar, meliputi difteri pertusis tetanus, hepatitis –B, polio dan campak.
3.
Keluarga
Berencana, pelayanan KB yang dijamin meliputi konseling, kontrasepsi dasar,
vasektomi dan tubektomi vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar
disediakan bekerjasama dengan lembaga yang membidangi keluarag berencana.
4.
Skrining
Kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan
untuk mendeteksi resiko penyakit tertentu.
Pemerintah membentuk program ini karena
mempunyai tujuan yang sangat baik dalam hal kesehatan dan kesejahteraan
warga negaranya terutama bagi setiap peserta dan anggota keluarganya. Sebelum
dikeluarkannya program BPJS ini, ada beberapa progam yang sudah berjalan lama
di antaranya ( JAMSOSTEK) yang mencakup
jaminan pemeliharaan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
kematian bagi tenaga kerja. Selanjutnya TASPEN ( Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri), ASKES dan ASABRI (Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia) yang
diperuntukan TNI,POLRI, PNS berserta keluarganya.
Namun sebagian besar masyarakat belum memperoleh perlindungan yang
memadai degan program-progam tersebut. Perlu adanya sasaran yang lebih luas
lagi dan manfaat yang lebih besar pada pesertanya. Oleh karena itu dibentuklah
BPJS yang diharapkan menjadi penyempurna program-program jaminan sosial
tersebut, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
2.3 Kendala dalam
pelaksanaan program
Seperti halnya
badan usaha atau organisasi-organisasi pada umumnya, BPJS banyak mengalami pro
dan kontra dalam proses pelaksanaannya, mulai dari pendaftaran yang masih carut
marut, kurangnya sosialisai yang mengakibatkan banyak warga yang tinggal di
daerah pedalaman kurang memahami apa itu yang di maksud program BPJS.
Berikut ini kendala
yang dihadapi pada pelaksanaan program BPJS pada tahun 2014 hingga sekarang
yang masih sering dirasakan :
1.
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) telah mengaudit program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan, hasilnya terlihat pada data peserta dan obat yang tidak
ditanggung BPJS Kesehatan. Kemenkes merevisi beberapa regulasi yang memang
malah menghambat pelayanan seperti merevisi aturan jenis penyakit yang bisa langsung
ke RS.
2.
Ketidakjelasan tentang status
kepesertaan,
Proses registrasi bagi peserta yang terkesan sulit karena disetiap kabupaten
tidak bisa bisa diakses padahal sudah memiliki token. Proses mutasi dari peserta askes dan peserta JPK
(Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek) ke BPJS Kesehatan, selama ini banyak
permasalahan terkait peralihaan data. Peserta JPK Jamsostek harus mendaftar
ulang ke BPJS Kesehatan, padahal seharusnya otomatis. Transformasi JPK
Jamsostek ke BPJS Kesehatan meninggalkan peserta JPK Pekerja Mandiri yang tidak
otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal sesuai UU 24/2011 tentang BPJS
sangat jelas dinyatakan peserta JPK Jamsostek otomatis menjadi peserta BPJS
Kesehatan.
3.
Validitas data kepesertaan juga masih
belum sempurna. Kartu peserta belum terdistribusikan seluruhnya. Status
kepesertaan gelandangan, pengemis, orang telantar, penderita kusta, penderita
sakit jiwa, penghuni lembaga pemasyarakatan dan calon tahanan yang tidak jelas
pertanggungjawabannya. BPJS juga belum punya lembaga yang mengurusi kepuasan
peserta dan respon pengaduan masyarakat. “Sistem teknologi informasi BPJS belum
berjalan dengan baik dan maksimal.
4.
Kurangnya sosialisasi tentang regulasi, hal regulasi para stakeholders dilihat
belum paham betul regulasi Jaminan Kesehatan Nasional. Pedoman pelaksanaannya
juga belum dijabarkan secara lengkap dan jelas.
5.
Belum optimalnya pelayanan, hasil evaluasi DJSN meliputi belum
berjalan secara baik mekanisme rujukan, rujukan berjenjang, rujukan parsial dan
rujukan balik, belum memadai kapasitas fasilitas kesehatan primer, belum
optimal pelayanan kepada peserta, dan belum lengkap e-katalog 2014. Bagi
peserta sebagian besar merasakan kurang puas akan pelayanan, seperti hak
peserta askes dan jamsostek dikurangi terkait berbedanya obat yang dapat
diklaim dari jamsostek ke BPJS. Tidak berlakunya jampersal di BPJS. Dalam hal
manfaat, DJSN melihat Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS justru berimbas pada
penurunan manfaat yang dirasakan oleh peserta lama (seperti peserta Jamsostek
dan Askes).
6.
Kekurangan sumberdaya manusia (SDM)
seperti tenaga medis, perekam medis dengan coding INA-CBG’s, perekam medik dan
dokter harus paham benar mengenai apa itu International Statistical Classification
of Diseases and Related Health Problems 9
( ICD 9) dan ICD 10. Para perekam
medik harus terampil dalam membuat klarifikasi penyakit dan tindakan sesuai
dengan ICD 9 dan ICD 10 sistem BPJS dengan cepat dan tepat.
7.
Permasalahan masih didominasi
ketidaksiapan pemerintah dan BPJS Kesehatan –sebelumnya bernama PT Askes
(Persero) dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat Keterlambatan
pembuatan regulasi operasional seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan berkontribusi,
sehingga menimbulkan masalah di lapangan.
Berikut ini merupakan salah satu contoh
kasus dari pelaksanaan BPJS Kesehatan
Senin, 06 Januari 2014 , 06:58:
JAKARTA- Banyak warga masyarakat yang harus ditolak oleh rumah sakit akibat belum
siapnya proses integrasi jaminan kesehatan di setiap daerah dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Baru-baru ini, dua kasus di
Jakarta dan Surabaya menjadi sorotan karena kurangnya koordinasi tersebut.
Padahal, pihak pemerintah pusat telah sejak awal memberi peringatan agar pihak
rumah sakit maupun dokter tidak menolak pasien selama proses integrasi
berlangsung. Namun sayangnya, banyak rumah sakit yang masih bingung dengan
data-data dan harus kembali menolak pasien karena kurang data atau persyaratan
yang ada.
"Kami sudah sejak awal mengingatkan bahwa jangan ada penolakan pasien
oleh pihak rumah sakit. Kalau masalah proses integrasi kan bisa diatasi dengan
manual dulu," ungkap Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat
dihubungi kemarin.
Kebijakan ini bukan hanya karena belum selesainya pemindahan data atau
kelengkapan yang lain, tapi sejak awal pasien dengan keadaan darurat harus
diterima untuk mendapatkan pertolongan.
"Penolakan gawat darurat tidak boleh, tentu jika menolak dalam keadaan
emergency ada sanksi. Sanksi tergantung kasusnya," tegasnya.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan mengatakan dua kasus yang terjadi di
Jakarta dan Surabaya hanya miskomunikasi saja. Pada kasus penolakan pasien di
RS Dr Soetomo misalnya, Kepala BPJS Jawa Timur Kisworo mengatakan bahwa pasien
ditolak oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (BPJKD) karena hanya
membawa rekomendasi dari dinas sosial saja.
Sementara, lanjut dia, data yang bersangkutan juga tidak ada dalam peserta
yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI) yang ada dalam master file BPJS
kesehatan. Sehingga penolakan tersebut harus disayangkan terjadi.
"Bukan BPJS kesehatan yang menolak, namun BPJKD tapi sudah
diselesaikan. Pasien telah dipanggil kembali," tutur Kisworo. Pihaknya
juga telah kembali melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur
beserta Dinas Kesehatan untuk menjelaskan bahwa selama proses integrasi pasien
harus tetap dilayani.
Kendati demikian, Kisworo menolak dikatakan bahwa masih banyak pasien yang
harus menderita akibat lambatnya proses integrasi ini.
"Kasusnya seberapa banyak" Jika dalam sehari rumah sakit Dr
Soetomo misalnya melayani hampir 2.500 pasien dan hanya ada dua kasus kan tidak
masuk dalam kategori cukup banyak," pungkasnya.
Sementara itu, dari pihak BPJS kesehatan pusat masih belum mengambil
langkah tegas apa yang akan diambil jika ada hal serupa kembali terjadi. Kepala
BPJS kesehatan, Fahmi Idris hanya mengemukakan bahwa pihaknya akan terus
melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi agar semua peserta dapat
dilayani.
Di atas merupakan salah satu kasus yang terjadi akibat
kurangnya koordinasi tentang BPJS , tidak hanya di Jakarta dan Surabaya akan
tetapi hampir disetiap daerah yang berada di Indonesia mengalami kasus yang
sama yaitu penolakan BPJS. Penolakan tersebut terjadi karena banyak masyarakat
yang kurang memahami bagaimana untuk menjadi peserta BPJS,cenderung masyarakat
tidak mau melakukan proses yang rumit dan panjang dari meja satu ke meja yang
lainnya sehingga hal itu yang memunculkan penolakan BPJS di Rumah Sakit (RS).
Kejadian tersebut bukan salah masyarakat saja namun dari pihak RS yang melayani
Masyarakat yang menggunakan Kartu BPJS pun banyak yang dihiraukan atau
diabaikan karena kurangnya koordinasi dari pemerintah kepada RS pemerintah.
Mengingat BPJS Kesehatan belum melakukan kerja sama dengan rumah sakit atau
klinik swasta, maka sudah seharusnya RS pemerintah berempati dan mengutamakan
keselamatan pasien Tidak heran lagi
kalau banyak masyarakat yang ditolak. Hal itu
menyebabkan banyak kerugian terhadap masyarakat yang menggunakan kartu BPJS
karena dari penolakan tersebut banyak masyarakat kesusahan untuk melakukan
pengobatan yang tadinya mudah dengan menggunakan Jamsostek untuk melalakukan
pengobatan tanpa biaya, masyarakat yang meninggal karena kurangnya penolongan
utama atau telantarkan oleh pihak RS. Pelaksanaan Program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai oleh sejumlah kalangan masyarakat
masih bermasalah dan beranggapan program tersebut belum memihak kepada rakyat
miskin.
HTI Press, Banjarmasin.
Sejak awal 2014, pemerintah
akhirnya memberlakukan sistem
jaminan sosial nasional (SJSN). sistem
ini dikelola lewat lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Gencarnya kampanye pemerintah
tentang jaminan sosial di bidang kesehatan ini nyaris membutakan seluruh rakyat
di negeri ini. Betapa tidak, program yang digadang-gadang sebagai
pelayanan kesehatan pro rakyat itu tak lebih dari program menipu rakyat
berwujud asuransi.
Menurut Praktisi Kesehatan
Kalimantan Selatan, Erwin Fauzana SKM disela Halqah Islam dan Peradaban
(HIP) yang digelar Hizbut
Tahrir Indonesia DPD II Kota Banjarmasin, Sabtu (8/3/2014), sepintas
kebijakan ini dianggap akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat.
Padahal sejatinya kata dia, kebijakan tersebut merupakan pemerasan terhadap
rakyat dan pesanan para pengusaha
kapitalis untuk kepentingan perusahaan asuransi.
“Namanya asuransi itu
bayar. Kalau terlambat bayar ya didenda. Karena program ini wajib,
kalau tidak ikut akan dapat sanksi seperti tidak mendapat pelayanan publik,”
ujarnya.
Di sisi lain katanya, konsep asuransi dalam SJSN
telah mengalihkan tanggung jawab negara kepada individu atau rakyat melalui
iuran asuransi
yang dibayarkan langsung, atau melalui pemberi kerja bagi karyawan
swasta. Rakyat dipalak sedemikian rupa atas nama kepentingan negara dalam
menjamin layanan kesehatan dan sosial lainnya.
“Walaupun sudah membayar iuran
premi, belum tentu orang miskin akan mendapat pelayanan kesehatan
memadai. Karena iuran Rp22.200 itu belum mencukupi nilai ekonomi
pelayanan kesehatan yang idealnya menurut IDI Rp60.000 per orang per bulan,”
ungkapnya.
Sehingga kekhawatiran menurunnya
mutu pelayanan medis sangat mungkin terjadi. Belum lagi pelayanan
kesehatan yang tidak melalui prosedur, dan tidak bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan serta pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa atau
wabah tidak ditanggung oleh BPJS.
Pasien yang dirawat akibat kondisi tersebut tidak berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan gratis alias harus bayar.
Konsep pelayanan kesehatan
seperti ini menurutnya jelas bertentangan dengan Islam. Sebab
pelayanan publik merupakan tugas pemerintah
yang tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Pelayanan tersebut harus
bersifat menyeluruh dan tidak diskriminatif.
Acara yang digelar di ruang
pertemuan Kantor DPD I Hizbut
Tahrir Kalimantan Selatan Jl Sultan Adam Banjarmasin ini, dihadiri sejumlah
tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pelajar dan mahasiswa. (Maghfur/Beri, MI
Kalsel)
HTI Press, Purbalingga. “ Tolak JKN BPJS “. Itulah sebuah kalimat yang diserukan
oleh peserta yang hadir di acara Diskusi Publik Halqah Islam Dan peradaban
(HIP) Edisi Ke 4 yang diselenggarakan oleh DPD II HTI Kabupaten Purbalingga
bertempat di Gedung Dekopinda Kab. Purbalingga, Ahad (2/2).
Afrisal
misalkan, salah seorang peserta yang hadir dalam acara tersebut. Menurutnya,
Kehadiran Program JKN BPJS ini tidak mempermudah masyarakat dalam pelayanan
kesehatan, tapi malah sebaliknya semakin mempersulit. Hal yang sama juga
disampaikan oleh bapak Suwito yang kerja sehari-harinya berjualan Bakso di desa
Campakoa. Menurutnya, dengan program BPJS yang mengharuskan membayar iuran Rp
25.500 hingga Rp 59.500 perjiwa setiap bulan, dengan penghasilan yang
dimilikinya saat ini jelas sangat memberatkan.
“…setelah
ikut acara HIP ini saya tidak lagi tertarik untuk mendaftar BPJS, awalnya
memang tertarik karena katanya jaminan, harusnya kan..gratis ternyata bayar”
katan suwito.
Acara
HIP edisi ke 4 ini dihadiri oleh kalangan tokoh, ulama, dokter, apoteker,
mahasiswa dan masyarakat umum lainnya dan berlangsung alot dan meriah dengan
mengangkat tema “ Pro Kontra Jaminan Kesehatan Nasional BPJS. Dan Bagaimana
Jaminan Kesehatan dalam Islam ” dengan menghadiarkan Pembicara : bapak Sutrisno
Kepala BPJS Kab. Purbalingga, Agus Siswanto Dosen Fakultas Farmasi UMP
Purwokerto dan Amin RH. Ketua DPD II HTI Kabupaten Purbalingga.
Dalam
Pemaparannya Sutrisno menjelaskan Bahwa Prinsip dari Program Jaminan Kesehatan
Nasiaonal (JKN) BPJS adalah program pemerintah untuk menjamin kesehatan
masyarakat. Memang ini masih awal berjalan, sehingga masyarakat masih banyak
yang belum tahu, tapi program JKN ini yang diselenggarakan oleh BPJS berbeda
dengan Jamkesda atau Jamkesmas, katanya.
Sementara
itu menurut Agus siswanto, Jaminan Kesehatan Nasional BPJS ini merupakan sebuah
program yang sangat berbahaya, karena ada kepentigan asing dibalik program ini.
Selain itu ada ketidak jujuran yang disampaikan pemerintah pada rakyat,
seolah-olah ini jaminan kesehatan tapi kenyataannya adalah asuransi. “ Ini
asuransi tapi dibungkus dengan nama Jaminan Kesehatan, sehingga banyak rakyat
yang tertipu dengan program ini. Seharusnya jika pemerintah benar-benar ingin
menjamin kesehatan rakyat maka harus benar-benar gratis, tanpa harus diembeli
dengan membayar iuran” Tegas Agus.
Hal
yang sama jaga disampaikan oleh Amin RH. Menurtnya, Program JKN yang
diselenggarakan oleh BPJS ini harus ditolak karena semakin menyengsarakan
rakyat di Negeri ini. Selain itu program JKN sendiri lahir dari paradigma
Kapitalisme dan bertentangan dengan syariat Islam. Maka solusinya adalah
terapkan sistem jaminan Kesehatan dalam Islam yang diterapan dalam naungan
Khilafah. Lanjut Amin, Sejarah telah mencatat, ketika konsep jaminan kesehatan
khilafah diterapkan oleh sistem politik Islam dalam naungan Khilafah,
benar-benar menghasilkan kesejahteraan yang luar biasa.
“Jaminan
kesehatan masyarakat benar-benar diterapkan dan mereka dilayani secara gratis
tanpa mengenal kaya atau miskin, muslim atau non muslim. Inilah fakta ketika
jaminan kesehatan dalam Islam yang di terapkan dalam sistem Khilafah” jelas
Amin. []Munajat Pose Tim Infokom HTI Purbalingga
Setiap program
yang baru di keluarga oleh pemerintah atau badan usahan swasta pasti mengalami
pro dan kontra, banyaknya kendala-kendala dalam pelakanaan itu merupakan hal
yang wajar karena masih program baru. Seiring berjalannya waktu setiap program
itu pasti akan mengalami perubahan sedikit demi sedikit. Banyaknya kendala
pelaksanaannya karna masih program baru, BPJS mempunyai kelebihan bagi para
pesertanya yang diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Peserta BPJS
sendiri membayar iuran jaminan yang lebih kecil dan terjangkau, namun mendapat
pelayanan kesehatan yang memadai mulai dari preventif, promotif, kuratif sampai
rehabilitatif.
b. Program Jaminan
Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS adalah program subsidi silang
bagi peserta yang kurang mampu secara ekonomi. Karena, seluruh warga Indonesia
nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di
masa depan. Sehingga, rakyat miskin tidak perlu ragu untuk memeriksakan
kesehatannya semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung
kesehatannya oleh pemerintah.
c. Jaminan yang
diberikan berlaku seumur hidup dari anak baru lahir hingga lansia.
d. Pihak BPJS akan
menjamin biaya pengobatan medis untuk semua peserta BPJS. Misalkan ada peserta
yang sakit jantung dan harus operasi, misalnya biayanya Rp 160 juta ditanggung
oleh pemerintah. Ada lagi misalnya sakit terus harus cuci darah seminggu 3
kali, misalnya sekali cuci darah Rp 800 ribu dikali sebulan sudah berapa, itu
pemerintah akan bayarkan walaupun seumur hidup.
BAB III
3.1 KESIMPULAN
Badan penyelenggara jaminan sosial yang selanjutnya di singkat BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial,
yang terdiri dari BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Program BPJS bersifat menyeluruh tak terbatas pada golongan
tertentu seperti program asurasi lainnya seperti JAMSOSTEK yang hanya diperuntukan untuk para tenaga kerja suatu
perusahaan, Selanjutnya TASPEN ( Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang
hanya diperuntukan untuk pegawai negeri, ASKES dan ASABRI (Asuransi Angkatan
Bersenjata Indonesia) yang diperuntukan TNI,POLRI, PNS berserta keluarganya.
Program BPJS juga mengikut sertakan warga sipil sebagai pesertanya, dengan
harapan bisa memeratan program kesehatan yang menyeluruh.
Dalam pelaksanaan program pemerintah ini banyak sekali mengalami kendala
karena program yang masih baru dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah hingga
mengakibatkan warga sipil yang bertempat tinggal di daerah pedalaman kurang
mendapat pengarahan dan penjalasan tentang program ini. Selain itu
fasilitas-nya juga masih kurang, dalam pendaftaran peserta juga masih banyak
mengalami kendala, petugasnya juga kurang antusias dalam mendata dan melayani
para pendaftar.
3.2 SARAN
1.
Solusi dari kasus diatas untuk
pemerintah adalah memperbaiki kinerja dari BPJS itu sendiri. Sehingga proses
integrasinya menjadi lebih mudah. Karena, meskipun pihak pemerintah pusat telah sejak
awal memberi peringatan agar pihak rumah sakit maupun dokter tidak menolak
pasien selama proses integrasi berlangsung, tetapi tetap
saja pihak rumah sakit membutuhkan dana agar dapat pelayanannya dapat terus
berlangsung.
2.
Lalu, untuk pihak rumah sakit sendiri
solusinya adalah tetap menerima dan melayani pasien dengan sebaik-baiknya,
meskipun hanya membawa surat rekomendasi dari dinas sosial saja. Karena pada
dasarnya bagaimanapun keadaan sakit pasien, rumah sakit berkewajiban untuk
menampung dan memberikan pelayanannya. Kemudian, pihak rumah sakit juga harus
lebih memperbaiki koordinasi dengan pihak pemerintah agar tidak terjadi
kebingungan sampai penolakan pasien seperti pada kasus diatas.
3.
Harus
dibuat standar operasional pelayanan, misalnya pendataran peserta berapa lama,
berapa lama follow up pengaduan peserta.
4.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dilakukan di
Puskesmas-Puskesmas atau rumah sakit-rumah sakit yang mudah diakses masyarakat.
5.
Master file data kepesertaan harus
segera dibuat, distribusi kartu peserta dituntaskan dan segera berkoordinasi
dengan Kemendagri untuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan untuk kepesertaan
Jaminan Kesehatan Nasional.
6.
Hal
yang harus dibenahi tidak hanya aturan. Melainkan, masalah pengawasan terhadap
pelaksanaan program JKN karena berbagai aturan program BPJS Kesehatan dibuat
tergesa-gesa, sedangkan sosialisasi terhadap peraturan dinilai kurang yang
hanya mengejar target pelaksanaan. Peraturan
yang perlu ditambah hanya mekanisme pengawasan saja. Misalnya, orang yang
darurat itu harus diatasi serta peraturan tanggungjawab Pemda dan pemerintah
pusat yang sekarang pelayanan perlu dimaksimalkan saja.
7.
Penyelesaian petunjuk teknis, salah satunya penggunaan dana kapitasi. Karena otoritas
tanggungjawab Kemenkes adalah bagaimana penggunaan hasil kapitasi dari
puskesmas.
8.
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan
agar segera melakukan penyusunan pedoman pelayanan dan peninjauan ulang atas
regulasi yang disharmoni.
9.
Dalam hal pelayanan, sebaiknya segera
dilakukan penyusunan pedoman rujukan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan,
sekaligus melakukan pembaharuan data fasilitas kesehatan. Kemudian yang
terpenting adalah, BPJS segera melakukan sosialisasi tentang adanya program
Jaminan Kesehatan Nasional kepada seluruh masyarakat Indonesia.
10. Hal
yang perlu di evaluasi oleh pihak BPJS seperti (a) tarif INA-CBGs yang terlalu
rendah pada beberapa bagian ilmu penyakit (b) belum
adanya standar clinical
pathway atau pedoman SOP dokter di rumah sakit
(c) Masalah harga obat dan kepastian distribusi obat.
DAFTAR
PUSTAKA
hari Jumat, tanggal 26 September 2014 pukul 13.00 )
http://www.jpnn.com/read/2014/01/06/209204/Koordinasi-Kurang,-Banyak-Pasien BPJS-Ditolak-RS- (diunduh pada hari Jumat, tanggal 26 September 2014 pukul 14.15)
http://www.pdpersi.co.id/content/news.php?mid=5&nid=1540&catid=6 (diunduh pada hari Minggu, tanggal 28 September 2014 pukul 19.05)
https://www.facebook.com/notes/koran-fesbuk/apa-itu-jkn-dan-bpjs-kesehatan-yuk-kita-bahas-bersama/10152170077759532(diunduh pada hari Minggu, tanggal 28 September 2014 pukul 21.00)
http://health.liputan6.com/read/791259/kelebihan-bpjs-dibanding-asuransi-komersial (diunduh pada hari Minggu, tanggal 28 September 2014 pukul 23.10)
http://finance.detik.com/read/2013/12/31/165225/2455318/5/2/berikut-keuntungan-jadi-peserta-bpjs-kesehatan (diunduh
pada hari Minggu, tanggal 28 September 2014 pukul 23.30)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar