Sabtu, 28 November 2015

masalah adm publik



SISTEM BPJS
“ Problematika Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui BPJS”

BAB I

1.1  PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sember daya manusia. Dalam pengukuran Indek Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Dan dipertegas dengan pasal 5 ayat 1 yang  menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama  dalam memperoleh akses atas  sumber daya di bidang kesehatan. Kemudian Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kesehatan adalah merupakan hak asasi manusia. Pada pasal 28 H dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya pada pasal 34 ayat 3 dinyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menyehatkan rakyatnya guna menciptakan  kesejahteraan bagi rakyatnya. Salah satu program pemerintah dalam hal ini yaitu BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. Transformasi badan penyelenggara diatur lebih rinci dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). 

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa definisi sistem pelayanan BPJS ?
2.      Apa manfaat dan tujuan sistem pelayanan BPJS ?
3.      Apa kendala dalam pelayanan BPJS ?



















BAB II

2.1  Definisi BPJS
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang lebih dikenal dengan  BPJS adalah badan hukum yang terbentuk untuk menyelenggarakan program jaminansosial. BPJS terbagi menjadi menjadi dua yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk meyelengarakan program jaminan kesehatan, yang meliputi:
1.      Perlindungan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan
2.      Perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran.

2.2  Manfaat dan Tujuan BPJS
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuartif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Manfaat pelayanan promotif dan preventif mliputi pemberian pelayanan :
1.      Penyuluhan kesehatan perorangan. Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penykit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
2.      Imunisasi dasar, meliputi difteri pertusis tetanus, hepatitis –B, polio dan campak.
3.      Keluarga Berencana, pelayanan KB yang dijamin meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan bekerjasama dengan lembaga yang membidangi keluarag berencana.
4.      Skrining Kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi resiko penyakit tertentu.
Pemerintah membentuk program ini karena  mempunyai tujuan yang sangat baik dalam hal kesehatan dan kesejahteraan warga negaranya terutama bagi setiap peserta dan anggota keluarganya. Sebelum dikeluarkannya program BPJS ini, ada beberapa progam yang sudah berjalan lama di antaranya  ( JAMSOSTEK) yang mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian bagi tenaga kerja. Selanjutnya TASPEN ( Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASKES dan ASABRI (Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia) yang diperuntukan TNI,POLRI, PNS berserta keluarganya.
Namun sebagian besar masyarakat belum memperoleh perlindungan yang memadai degan program-progam tersebut. Perlu adanya sasaran yang lebih luas lagi dan manfaat yang lebih besar pada pesertanya. Oleh karena itu dibentuklah BPJS yang diharapkan menjadi penyempurna program-program jaminan sosial tersebut, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

2.3  Kendala dalam pelaksanaan program
Seperti halnya badan usaha atau organisasi-organisasi pada umumnya, BPJS banyak mengalami pro dan kontra dalam proses pelaksanaannya, mulai dari pendaftaran yang masih carut marut, kurangnya sosialisai yang mengakibatkan banyak warga yang tinggal di daerah pedalaman kurang memahami apa itu yang di maksud program BPJS.
Berikut ini kendala yang dihadapi pada pelaksanaan program BPJS pada tahun 2014 hingga sekarang yang masih sering dirasakan :
1.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hasilnya terlihat pada data peserta dan obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Kemenkes merevisi beberapa regulasi yang memang malah menghambat pelayanan seperti merevisi aturan jenis penyakit yang bisa langsung ke RS.
2.      Ketidakjelasan tentang status kepesertaan, Proses registrasi bagi peserta yang terkesan sulit karena disetiap kabupaten tidak bisa bisa diakses padahal sudah memiliki token. Proses mutasi dari peserta askes dan peserta JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek) ke BPJS Kesehatan, selama ini banyak permasalahan terkait peralihaan data. Peserta JPK Jamsostek harus mendaftar ulang ke BPJS Kesehatan, padahal seharusnya otomatis. Transformasi JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan meninggalkan peserta JPK Pekerja Mandiri yang tidak otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal sesuai UU 24/2011 tentang BPJS sangat jelas dinyatakan peserta JPK Jamsostek otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan.
3.      Validitas data kepesertaan juga masih belum sempurna. Kartu peserta belum terdistribusikan seluruhnya. Status kepesertaan gelandangan, pengemis, orang telantar, penderita kusta, penderita sakit jiwa, penghuni lembaga pemasyarakatan dan calon tahanan yang tidak jelas pertanggungjawabannya. BPJS juga belum punya lembaga yang mengurusi kepuasan peserta dan respon pengaduan masyarakat. “Sistem teknologi informasi BPJS belum berjalan dengan baik dan maksimal.
4.      Kurangnya sosialisasi tentang regulasi, hal regulasi para stakeholders dilihat belum paham betul regulasi Jaminan Kesehatan Nasional. Pedoman pelaksanaannya juga belum dijabarkan secara lengkap dan jelas.
5.      Belum optimalnya pelayanan, hasil evaluasi DJSN meliputi belum berjalan secara baik mekanisme rujukan, rujukan berjenjang, rujukan parsial dan rujukan balik, belum memadai kapasitas fasilitas kesehatan primer, belum optimal pelayanan kepada peserta, dan belum lengkap e-katalog 2014. Bagi peserta sebagian besar merasakan kurang puas akan pelayanan, seperti hak peserta askes dan jamsostek dikurangi terkait berbedanya obat yang dapat diklaim dari jamsostek ke BPJS. Tidak berlakunya jampersal di BPJS. Dalam hal manfaat, DJSN melihat Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS justru berimbas pada penurunan manfaat yang dirasakan oleh peserta lama (seperti peserta Jamsostek dan Askes).
6.      Kekurangan sumberdaya manusia (SDM) seperti tenaga medis, perekam medis dengan coding INA-CBG’s, perekam medik dan dokter harus paham benar mengenai apa itu International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems 9 ( ICD 9) dan ICD 10. Para perekam medik harus terampil dalam membuat klarifikasi penyakit dan tindakan sesuai dengan ICD 9 dan ICD 10 sistem BPJS dengan cepat dan tepat.
7.      Permasalahan masih didominasi ketidaksiapan pemerintah dan BPJS Kesehatan –sebelumnya bernama PT Askes (Persero) dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat  Keterlambatan pembuatan regulasi operasional seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan berkontribusi, sehingga menimbulkan masalah di lapangan.

Berikut ini merupakan salah satu contoh kasus dari pelaksanaan BPJS Kesehatan
Senin, 06 Januari 2014 , 06:58:
JAKARTA-  Banyak warga masyarakat yang harus ditolak oleh rumah sakit akibat belum siapnya proses integrasi jaminan kesehatan di setiap daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Baru-baru ini, dua kasus di Jakarta dan Surabaya menjadi sorotan karena kurangnya koordinasi tersebut. Padahal, pihak pemerintah pusat telah sejak awal memberi peringatan agar pihak rumah sakit maupun dokter tidak menolak pasien selama proses integrasi berlangsung. Namun sayangnya, banyak rumah sakit yang masih bingung dengan data-data dan harus kembali menolak pasien karena kurang data atau persyaratan yang ada.
"Kami sudah sejak awal mengingatkan bahwa jangan ada penolakan pasien oleh pihak rumah sakit. Kalau masalah proses integrasi kan bisa diatasi dengan manual dulu," ungkap Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat dihubungi kemarin.
Kebijakan ini bukan hanya karena belum selesainya pemindahan data atau kelengkapan yang lain, tapi sejak awal pasien dengan keadaan darurat harus diterima untuk mendapatkan pertolongan.
"Penolakan gawat darurat tidak boleh, tentu jika menolak dalam keadaan emergency ada sanksi. Sanksi tergantung kasusnya," tegasnya.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan mengatakan dua kasus yang terjadi di Jakarta dan Surabaya hanya miskomunikasi saja. Pada kasus penolakan pasien di RS Dr Soetomo misalnya, Kepala BPJS Jawa Timur Kisworo mengatakan bahwa pasien ditolak oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (BPJKD) karena hanya membawa rekomendasi dari dinas sosial saja.
Sementara, lanjut dia, data yang bersangkutan juga tidak ada dalam peserta yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI) yang ada dalam master file BPJS kesehatan. Sehingga penolakan tersebut harus disayangkan terjadi.
"Bukan BPJS kesehatan yang menolak, namun BPJKD tapi sudah diselesaikan. Pasien telah dipanggil kembali," tutur Kisworo. Pihaknya juga telah kembali melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta Dinas Kesehatan untuk menjelaskan bahwa selama proses integrasi pasien harus tetap dilayani.
Kendati demikian, Kisworo menolak dikatakan bahwa masih banyak pasien yang harus menderita akibat lambatnya proses integrasi ini.
"Kasusnya seberapa banyak" Jika dalam sehari rumah sakit Dr Soetomo misalnya melayani hampir 2.500 pasien dan hanya ada dua kasus kan tidak masuk dalam kategori cukup banyak," pungkasnya.
Sementara itu, dari pihak BPJS kesehatan pusat masih belum mengambil langkah tegas apa yang akan diambil jika ada hal serupa kembali terjadi. Kepala BPJS kesehatan, Fahmi Idris hanya mengemukakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi agar semua peserta dapat dilayani.
Di atas merupakan salah satu kasus yang terjadi akibat kurangnya koordinasi tentang BPJS , tidak hanya di Jakarta dan Surabaya akan tetapi hampir disetiap daerah yang berada di Indonesia mengalami kasus yang sama yaitu penolakan BPJS. Penolakan tersebut terjadi karena banyak masyarakat yang kurang memahami bagaimana untuk menjadi peserta BPJS,cenderung masyarakat tidak mau melakukan proses yang rumit dan panjang dari meja satu ke meja yang lainnya sehingga hal itu yang memunculkan penolakan BPJS di Rumah Sakit (RS). Kejadian tersebut bukan salah masyarakat saja namun dari pihak RS yang melayani Masyarakat yang menggunakan Kartu BPJS pun banyak yang dihiraukan atau diabaikan karena kurangnya koordinasi dari pemerintah kepada RS pemerintah. Mengingat BPJS Kesehatan belum melakukan kerja sama dengan rumah sakit atau klinik swasta, maka sudah seharusnya RS pemerintah berempati dan mengutamakan keselamatan pasien Tidak heran lagi kalau banyak masyarakat yang ditolak. Hal itu menyebabkan banyak kerugian terhadap masyarakat yang menggunakan kartu BPJS karena dari penolakan tersebut banyak masyarakat kesusahan untuk melakukan pengobatan yang tadinya mudah dengan menggunakan Jamsostek untuk melalakukan pengobatan tanpa biaya, masyarakat yang meninggal karena kurangnya penolongan utama atau telantarkan oleh pihak RS. Pelaksanaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai oleh sejumlah kalangan masyarakat masih bermasalah dan beranggapan program tersebut belum memihak kepada rakyat miskin.

HTI Press, Banjarmasin. Sejak awal 2014, pemerintah akhirnya memberlakukan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).  sistem ini dikelola lewat lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  Gencarnya kampanye pemerintah tentang jaminan sosial di bidang kesehatan ini nyaris membutakan seluruh rakyat di negeri ini.  Betapa tidak, program yang digadang-gadang sebagai pelayanan kesehatan pro rakyat itu tak lebih dari program menipu rakyat berwujud asuransi.
Menurut Praktisi Kesehatan Kalimantan Selatan, Erwin Fauzana SKM disela Halqah Islam dan Peradaban (HIP) yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia DPD II Kota Banjarmasin, Sabtu (8/3/2014), sepintas kebijakan ini dianggap akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat.  Padahal sejatinya kata dia, kebijakan tersebut merupakan pemerasan terhadap rakyat dan pesanan para pengusaha kapitalis untuk kepentingan perusahaan asuransi.
“Namanya asuransi itu bayar.  Kalau terlambat bayar ya didenda.  Karena program ini wajib, kalau tidak ikut akan dapat sanksi seperti tidak mendapat pelayanan publik,” ujarnya.
Di sisi lain katanya, konsep asuransi dalam SJSN telah mengalihkan tanggung jawab negara kepada individu atau rakyat melalui iuran asuransi yang dibayarkan langsung, atau melalui pemberi kerja bagi karyawan swasta.  Rakyat dipalak sedemikian rupa atas nama kepentingan negara dalam menjamin layanan kesehatan dan sosial lainnya.
“Walaupun sudah membayar iuran premi, belum tentu orang miskin akan mendapat pelayanan kesehatan memadai.  Karena iuran Rp22.200 itu belum mencukupi nilai ekonomi pelayanan kesehatan yang idealnya menurut IDI Rp60.000 per orang per bulan,” ungkapnya.
Sehingga kekhawatiran menurunnya mutu pelayanan medis sangat mungkin terjadi.  Belum lagi pelayanan kesehatan yang tidak melalui prosedur, dan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa atau wabah tidak ditanggung oleh BPJS.  Pasien yang dirawat akibat kondisi tersebut tidak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis alias harus bayar.
Konsep pelayanan kesehatan seperti ini menurutnya jelas bertentangan dengan Islam.  Sebab pelayanan publik merupakan tugas pemerintah yang tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.  Pelayanan tersebut harus bersifat menyeluruh dan tidak diskriminatif.
Acara yang digelar di ruang pertemuan Kantor DPD I Hizbut Tahrir Kalimantan Selatan Jl Sultan Adam Banjarmasin ini, dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pelajar dan mahasiswa.  (Maghfur/Beri, MI Kalsel)

HTI Press, Purbalingga. “ Tolak JKN BPJS “. Itulah sebuah kalimat yang diserukan oleh peserta yang hadir di acara Diskusi Publik Halqah Islam Dan peradaban (HIP) Edisi Ke 4 yang diselenggarakan oleh DPD II HTI Kabupaten Purbalingga bertempat di Gedung Dekopinda Kab. Purbalingga, Ahad (2/2).
Afrisal misalkan, salah seorang peserta yang hadir dalam acara tersebut. Menurutnya, Kehadiran Program JKN BPJS ini tidak mempermudah masyarakat dalam pelayanan kesehatan, tapi malah sebaliknya semakin mempersulit. Hal yang sama juga disampaikan oleh bapak Suwito yang kerja sehari-harinya berjualan Bakso di desa Campakoa. Menurutnya, dengan program BPJS yang mengharuskan membayar iuran Rp 25.500 hingga Rp 59.500 perjiwa setiap bulan, dengan penghasilan yang dimilikinya saat ini jelas sangat memberatkan.
“…setelah ikut acara HIP ini saya tidak lagi tertarik untuk mendaftar BPJS, awalnya memang tertarik karena katanya jaminan, harusnya kan..gratis ternyata bayar” katan suwito.
Acara HIP edisi ke 4 ini dihadiri oleh kalangan tokoh, ulama, dokter, apoteker, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya dan berlangsung alot dan meriah dengan mengangkat tema “ Pro Kontra Jaminan Kesehatan Nasional BPJS. Dan Bagaimana Jaminan Kesehatan dalam Islam ” dengan menghadiarkan Pembicara : bapak Sutrisno Kepala BPJS Kab. Purbalingga, Agus Siswanto Dosen Fakultas Farmasi UMP Purwokerto dan Amin RH. Ketua DPD II HTI Kabupaten Purbalingga.
Dalam Pemaparannya Sutrisno menjelaskan Bahwa Prinsip dari Program Jaminan Kesehatan Nasiaonal (JKN) BPJS adalah program pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat. Memang ini masih awal berjalan, sehingga masyarakat masih banyak yang belum tahu, tapi program JKN ini yang diselenggarakan oleh BPJS berbeda dengan Jamkesda atau Jamkesmas, katanya.
Sementara itu menurut Agus siswanto, Jaminan Kesehatan Nasional BPJS ini merupakan sebuah program yang sangat berbahaya, karena ada kepentigan asing dibalik program ini. Selain itu ada ketidak jujuran yang disampaikan pemerintah pada rakyat, seolah-olah ini jaminan kesehatan tapi kenyataannya adalah asuransi. “ Ini asuransi tapi dibungkus dengan nama Jaminan Kesehatan, sehingga banyak rakyat yang tertipu dengan program ini. Seharusnya jika pemerintah benar-benar ingin menjamin kesehatan rakyat maka harus benar-benar gratis, tanpa harus diembeli dengan membayar iuran” Tegas Agus.
Hal yang sama jaga disampaikan oleh Amin RH. Menurtnya, Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS ini harus ditolak karena semakin menyengsarakan rakyat di Negeri ini. Selain itu program JKN sendiri lahir dari paradigma Kapitalisme dan bertentangan dengan syariat Islam. Maka solusinya adalah terapkan sistem jaminan Kesehatan dalam Islam yang diterapan dalam naungan Khilafah. Lanjut Amin, Sejarah telah mencatat, ketika konsep jaminan kesehatan khilafah diterapkan oleh sistem politik Islam dalam naungan Khilafah, benar-benar menghasilkan kesejahteraan yang luar biasa.
“Jaminan kesehatan masyarakat benar-benar diterapkan dan mereka dilayani secara gratis tanpa mengenal kaya atau miskin, muslim atau non muslim. Inilah fakta ketika jaminan kesehatan dalam Islam yang di terapkan dalam sistem Khilafah” jelas Amin. []Munajat Pose Tim Infokom HTI Purbalingga


Setiap program yang baru di keluarga oleh pemerintah atau badan usahan swasta pasti mengalami pro dan kontra, banyaknya kendala-kendala dalam pelakanaan itu merupakan hal yang wajar karena masih program baru. Seiring berjalannya waktu setiap program itu pasti akan mengalami perubahan sedikit demi sedikit. Banyaknya kendala pelaksanaannya karna masih program baru, BPJS mempunyai kelebihan bagi para pesertanya yang diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Peserta BPJS sendiri membayar iuran jaminan yang lebih kecil dan terjangkau, namun mendapat pelayanan kesehatan yang memadai mulai dari preventif, promotif, kuratif sampai rehabilitatif.
b.      Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS adalah program subsidi silang bagi peserta yang kurang mampu secara ekonomi. Karena, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan. Sehingga, rakyat miskin tidak perlu ragu untuk memeriksakan kesehatannya semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah.
c.       Jaminan yang diberikan berlaku seumur hidup dari anak baru lahir hingga lansia.
d.      Pihak BPJS akan menjamin biaya pengobatan medis untuk semua peserta BPJS. Misalkan ada peserta yang sakit jantung dan harus operasi, misalnya biayanya Rp 160 juta ditanggung oleh pemerintah. Ada lagi misalnya sakit terus harus cuci darah seminggu 3 kali, misalnya sekali cuci darah Rp 800 ribu dikali sebulan sudah berapa, itu pemerintah akan bayarkan walaupun seumur hidup.


























BAB III

3.1  KESIMPULAN
Badan penyelenggara jaminan sosial yang selanjutnya di singkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, yang terdiri dari BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Program BPJS  bersifat  menyeluruh tak terbatas pada golongan tertentu seperti program asurasi lainnya seperti JAMSOSTEK yang hanya  diperuntukan untuk para tenaga kerja suatu perusahaan, Selanjutnya TASPEN ( Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang hanya diperuntukan untuk pegawai negeri, ASKES dan ASABRI (Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia) yang diperuntukan TNI,POLRI, PNS berserta keluarganya. Program BPJS juga mengikut sertakan warga sipil sebagai pesertanya, dengan harapan bisa memeratan program kesehatan yang menyeluruh.
Dalam pelaksanaan program pemerintah ini banyak sekali mengalami kendala karena program yang masih baru dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah hingga mengakibatkan warga sipil yang bertempat tinggal di daerah pedalaman kurang mendapat pengarahan dan penjalasan tentang program ini. Selain itu fasilitas-nya juga masih kurang, dalam pendaftaran peserta juga masih banyak mengalami kendala, petugasnya juga kurang antusias dalam mendata dan melayani para pendaftar.

3.2  SARAN
1.      Solusi dari kasus diatas untuk pemerintah adalah memperbaiki kinerja dari BPJS itu sendiri. Sehingga proses integrasinya menjadi lebih mudah. Karena, meskipun pihak pemerintah pusat telah sejak awal memberi peringatan agar pihak rumah sakit maupun dokter tidak menolak pasien selama proses integrasi berlangsung, tetapi tetap saja pihak rumah sakit membutuhkan dana agar dapat pelayanannya dapat terus berlangsung.
2.      Lalu, untuk pihak rumah sakit sendiri solusinya adalah tetap menerima dan melayani pasien dengan sebaik-baiknya, meskipun hanya membawa surat rekomendasi dari dinas sosial saja. Karena pada dasarnya bagaimanapun keadaan sakit pasien, rumah sakit berkewajiban untuk menampung dan memberikan pelayanannya. Kemudian, pihak rumah sakit juga harus lebih memperbaiki koordinasi dengan pihak pemerintah agar tidak terjadi kebingungan sampai penolakan pasien seperti pada kasus diatas.
3.      Harus dibuat standar operasional pelayanan, misalnya pendataran peserta berapa lama, berapa lama follow up pengaduan peserta.
4.      Pendaftaran BPJS Kesehatan dilakukan di Puskesmas-Puskesmas atau rumah sakit-rumah sakit yang mudah diakses masyarakat.
5.      Master file data kepesertaan harus segera dibuat, distribusi kartu peserta dituntaskan dan segera berkoordinasi dengan Kemendagri untuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
6.      Hal yang harus dibenahi tidak hanya aturan. Melainkan, masalah pengawasan terhadap pelaksanaan program JKN karena berbagai aturan program BPJS Kesehatan dibuat tergesa-gesa, sedangkan sosialisasi terhadap peraturan dinilai kurang yang hanya mengejar target pelaksanaan. Peraturan yang perlu ditambah hanya mekanisme pengawasan saja. Misalnya, orang yang darurat itu harus diatasi serta peraturan tanggungjawab Pemda dan pemerintah pusat yang sekarang pelayanan perlu dimaksimalkan saja.
7.      Penyelesaian petunjuk teknis, salah satunya penggunaan dana kapitasi. Karena otoritas tanggungjawab Kemenkes adalah bagaimana penggunaan hasil kapitasi dari puskesmas.
8.      Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar segera melakukan penyusunan pedoman pelayanan dan peninjauan ulang atas regulasi yang disharmoni.
9.      Dalam hal pelayanan, sebaiknya segera dilakukan penyusunan pedoman rujukan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan, sekaligus melakukan pembaharuan data fasilitas kesehatan. Kemudian yang terpenting adalah, BPJS segera melakukan sosialisasi tentang adanya program Jaminan Kesehatan Nasional kepada seluruh masyarakat Indonesia.
10.  Hal yang perlu di evaluasi oleh pihak BPJS seperti (a) tarif INA-CBGs yang terlalu rendah pada beberapa bagian ilmu penyakit (b) belum adanya standar clinical pathway atau pedoman SOP dokter di rumah sakit (c) Masalah harga obat dan kepastian distribusi obat.






























DAFTAR PUSTAKA

Http://BPJS-kesehatan.go.id/BPJS/index.php/arsip/detail/367.
hari Jumat, tanggal 26 September 2014 pukul 13.00 )
http://www.jpnn.com/read/2014/01/06/209204/Koordinasi-Kurang,-Banyak-Pasien BPJS-Ditolak-RS- (diunduh pada hari Jumat, tanggal 26 September 2014 pukul 14.15)
http://www.pdpersi.co.id/content/news.php?mid=5&nid=1540&catid=6 (diunduh pada hari Minggu, tanggal 28 September 2014 pukul 19.05)
http://health.liputan6.com/read/791259/kelebihan-bpjs-dibanding-asuransi-komersial (diunduh pada hari Minggu, tanggal 28 September 2014 pukul 23.10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar